JAKARTA, KOMPASTV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua. <br /> <br />Tito menjelaskan sesuai undang undang, Gibran bertugas mengkoordinir tugas badan khusus percepatan pembangunan Papua di tingkat kebijakan. <br /> <br />"Setahu saya dalam undang-undang Papua itu, khusus Papua, dulu ada namanya Badan Percepatan Pembangunan Papua. Di dalam undang-undang itu disebut waktu itu wapres. Waktu itu wapres nya Pak Maruf Amin Sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito, Selasa (8/7/2025). <br /> <br />"Setahu saya dalam undang-undang itu. Tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif," jelas Tito. <br /> <br />Tito memastikan Gibran tidak berkantor di Papua. <br /> <br />"Setahu saya tidak. Konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsep undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan itu, yang akan ditunjuk bapak presiden," kata Tito. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />#papua #wapres #gibran <br /> <br />Baca Juga Tarif Dagang 32 Persen dari AS, Istana Tunggu Hasil Lobi Menko Airlangga | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/604033/tarif-dagang-32-persen-dari-as-istana-tunggu-hasil-lobi-menko-airlangga-kompas-malam <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604039/full-prabowo-tugaskan-gibran-urus-papua-berkantor-di-sana-ini-kata-mendagri